Cara Mendapatkan Plat Nomor Kendaraan Cantik

Penasaran gak ketika melintas di jalan kadang menjumpai mobil dengan plat nomor cantik, misalnya bisa dibaca L 6006LE (Google), atau L 4G1 ML (Lagi ML) dan sejenisnya. Bagaimana cara mereka mendapatkan nomor cantik ya?

Tahun 2014 lalu Tempo pernah menulis bahwa untuk mendapatkan plat nomor cantik biayanya sama dengan nomor biasa. Dengan catatan selama nomor yang diminta masih tersedia. Namun, masih menurut tulisan Tempo, terkadang biro jasa mematok tarif lumayan mahal untuk mendapatkan sebuah nomor cantik.

Dalam bayangan saya, tentu tidak sembarangan orang bisa mendapatkan nomor cantik. Umumnya nomor kendaraan yang diberikan sifatnya random. Kalau mau minta nomor cantik, menghubungi siapa? Tarifnya berapa?

Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab baru saja ketika pemerintah menerbitkan PP No.60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan POLRI yang diberlakukan mulai 6 Januari 2017 besok.

Di sana disebutkan tarif plat nomor cantik, yang dalam PP tersebut termuat dalam item PENERBITAN NOMOR REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR (NRKB) PILIHAN, sebagai berikut:

  • NRKB Pilihan 1 angka
    – Rp.20.000.000; jika tanpa huruf di belakangnya (misal L 1)
    – Rp.15.000.000; jika dengan huruf di belakangnya (misal L 1 A)
  • NRKB Pilihan 2 angka
    – Rp.15.000.000; jika tanpa huruf belakangnya (misal L 11)
    – Rp.10.000.000; jika dengan huruf di belakangnya (misal L 11 A)
  • NRKB Pilihan 3 angka
    – Rp.10.000.000; jika tanpa huruf di belakangnya (misal L 111)
    – Rp.7.500.000; jika dengan huruf di belakangnya (misal L 111 A)
  • NRKB Pilihan 4 angka
    – Rp.7.500.000; jika tanpa huruf di belakangnya (misal L 1111)
    -Rp.5.000.000; jika dengan huruf di belakangnya (misal L 1111 A)

Contoh di atas hanyalah contoh. Tidak serta merta ketika bisa bayar senilai tarifnya maka bisa mendapatkan nomor yang diminta karena nomor kendaraan tidak boleh dipakai lebih dari 1 kendaraan. Jika sebuah nomor yang ingin dipesan sudah dipakai orang lain, tentu saja harus cari yang lain.

Oia, nomor registrasi kendaraan bermotor tersebut berlaku selama 5 tahun ya. Jadi setelah dipakai selama 5 tahun, jika ingin memakai nomor yang sama maka (logikanya) harus membayar lagi sesuai ketentuan di atas, selama belum ada PP penggantinya.

Oia lagi, bagaimana cara mendapatkan nomor cantik tadi? Tentu saja harus menghubungi bagian registrasi nomor kendaraan di SAMSAT di kota masing-masing.

Selengkapnya apa saja tarif yang diresmikan melalui PP 60 / 2016 bisa dilihat dalam infografik di bawah ini

DOWNLOAD PP 60 TAHUN 2016

Silakan di-SHARE jika dirasa bermanfaat. Terimakasih

 

2 Comments

  1. Diane 05/01/2017
  2. desnia 29/03/2017

Leave a Reply