Cara Membuat e-Paspor di Kantor Imigrasi Surabaya. Setelah membaca beberapa referensi tentang kelebihan dan kekurangan e-paspor, maka saya mantab memutuskan untuk membuat e-paspor dibanding paspor biasa.
UPDATE: Mulai hari Senin 17 Juli 2017 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya pindah alamat ke Jl. Raya Juanda KM 3 & 4, Sidoarjo.
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Waru, Sidoarjo (dok pribadi)
Kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa, diantaranya:
- Lebih aman dan tidak mudah dipalsukan. Ya, ini karena dalam e-paspor terdapat sebuah chip yang menyimpan data biometrik pemiliknya. Semisal e-paspor kita hilang, orang lain tidak akan bisa memanfaatkannya meskipun wajahnya mirip dengan foto yang ada di e-paspor.
- Sesuai dengan standar baru International Civil Aviation Organization (ICAO) bahwa mulai tahun 2015 semua negara di dunia diwajibkan memberlakukan e-paspor.
- Tidak perlu mengantri di imigrasi bandara karena dapat langsung memindai e-paspor di gate otomatis.
- Mulai 30 September 204 bagi pemegang e-paspor Indonesia bisa mendapatkan visa waiver ke Jepang secara gratis. Caranya cukup dengan registrasi di kantor kedutaan atau konjen Jepang, tanpa perlu membayar, maka besoknya e-paspor bisa diambil lagi dan sudah ditempeli stiker bebas visa. Stiker bebas visa tersebut berlaku untuk pergi ke Jepang selama total 15 hari dalam rentang waktu 3 tahun, atau sampai habisnya masa berlaku e-paspor, mana yang dicapai lebih dahulu. 15 hari tersebut bisa dihabiskan dalam sekali kunjungan, atau dalam beberapa kali kunjungan.
Kemarin (Senin, 22 Mei 2017) saya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Jl. Jenderal S Parman 58-A, Waru, Sidoarjo untuk membuat e-paspor.
Bagi yang mau ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, silakan ikuti petunjuk di Google Maps ini. Silakan klik menu DIRECTION dan ketikkan lokasi keberangkatan.
Buat yang belum terbiasa buka Google Maps, ancer-ancernya kalau dari Surabaya, sampai Bundaran Waru itu silakan ambil lurus ke arah Sidoarjo lewat jalur bawah, bukan jalur tol. Nanti akan melewati jalan layang di depan Stasiun Waru. Nah terus saja.
Sebenarnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya ada di sebelah kanan dari turunan jalan layang itu namun kita harus putar balik dulu di bundaran Aloha. Setelah putar balik, kembali ke arah menuju Surabaya. Akan melewati Mc.D Waru dan Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru (RSMKW).
Setelah RSMKW, pelankan kendaraan, dan lihat ke sebelah kiri hingga ketemu Kantor Imigrasi Kelas I Khuus Surabaya.
Buat yang bawa sepeda motor, tempat parkir motor ada di depan Kantor Imigrasi. Sedangkan yang bawa mobil, parkirnya dari Kantor Imigrasi itu maju sedikit sekitar 30 – 50 meter, lalu masuk ke dalam bengkel cuci mobil yang sangat luas. Tarif parkir mobil di sana 10 ribu.
Foto: tempat parkir mobil swasta di dekat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya (dok pribadi)
Supaya kunjungan saya bernilai manfaat lebih luas, maka saya merangkumnya dalam artikel ini. Simak baik-baik dan baca sampai tuntas khususnya yang baru pertama kali akan membuat e-paspor maupun paspor biasa.
Waktu saya mengantri, banyak pemohon yang ditolak permohonannya karena hal-hal sepele yang tidak diperhatikan sejak awal. Simak baik-baik artikel ini supaya cukup sekali datang, paspor langsung disetujui
Alur Singkat Pembuatan E-Paspor
Secara singkat, alur dalam membuat e-Paspor adalah sebagai berikut:
- Lengkapi semua persyaratan. Kalau persyaratan belum lengkap, lengkapi dulu. Jangan coba-coba datang dengan persyaratan yang belum lengkap atau belum sempurna.
- Datang ke Kantor Imigrasi untuk pendaftaran dan perekaman data e-paspor. Untuk membuat e-Paspor hanya dilayani di Jakarta, Surabaya dan Batam. Datanglah sangat pagi supaya kebagian nomor antrian. Makin pagi makin bagus. Saya kemarin datang jam 05.30 pagi dan sudah dapat antrian nomor CS-081.
- Membayar biaya pembuatan e-paspor ke Kantor Pos maupun Bank. Pembayaran harus dilakukan dalam rentang waktu maksimal 7 hari kerja sejak melakukan pendaftaran e-paspor di Kantor Imigrasi. Lewat dari 7 hari kerja maka proses pembuatan paspor otomatis dibatalkan dan harus mengulang dari awal lagi jika tetap ingin membuat e-paspor
- Mengambil e-Paspor seminggu kemudian (5 hari kerja) setelah melakukan pembayaran. Pengambilan e-paspor yang sudah jadi ini dilakukan siang hari, jadi tidak perlu datang terlalu pagi seperti ketika mendaftarnya itu. Sebelum mengambil bisa telepon dulu paspornya sudah jadi atau belum.
Nah supaya lebih detail, silakan simak bagian per bagian di bawah ini.
Syarat Membuat E-paspor
Sebelum berangkat ke Kantor Imigrasi, pastikan SEMUA PERSYARATAN telah dilengkapi tanpa kecuali. Kurang 1 persyaratan saja, maka permohonan PASTI DITOLAK. Jangan nekat kalau syaratmu belum lengkap!
Foto: Map dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, berisi formulir, surat pernyataan dan dokumen penunjang (dok pribadi)
Oke, ini dia syarat membuat e-paspor. Syarat ini juga berlaku untuk membuat paspor biasa.
- E-KTP. Ini wajib. Bagaimana jika belum punya E-KTP? Asalkan sudah melakukan perekaman E-KTP maka tetap diperbolehkan, dengan catatan HARUS membawa SURAT KETERANGAN PENGGANTI E-KTP atau SURAT KETERANGAN SUDAH MELAKUKAN PEREKAMAN E-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
- Kartu Keluarga (KK). Pastikan di KK yang dibawa sudah mencantumkan NAMA pemohon dan KK SUDAH DITANDATANGAN oleh Kepala Keluarga. Dan ingat, KK yang diterima adalah KK baru yang berwarna biru, dengan format penulisan NIK yang baru, bukan KK lama yang masih berwarna merah dengan format penulisan NIK lama yang sudah tidak berlaku.
- Dokumen pembanding yang mencantumkan NAMA pemohon dan NAMA ORANG TUA. Dokumen pembanding ini bisa berupa AKTA KELAHIRAN, BUKU NIKAH atau IJAZAH SD / SMP / SMA. Ijazah S1, S2 maupun S3 biasanya tidak mencantumkan nama orang tua sehingga tidak bisa digunakan sebagai dokumen pembanding.
- Dokumen pelengkap. Selain 3 syarat di atas, masih ada syarat lain berupa dokumen pelengkap yang HARUS maupun SEBAIKNYA dibawa supaya pengurusan paspor lebih lancar.
- Ijazah S1/S2/S3 sebaiknya dibawa, siapa tahu nanti ditanyakan pendidikan terakhirnya apa. Saya waktu itu ditanya pendidikan terakhir apa, dan diminta menunjukkan.
- Surat Undangan atau Surat Penerimaan. Jika hendak bepergian ke luar negeri karena mendapatkan undangan dari pihak lain, maka silakan bawa undangan tersebut. Jika undangannya via email, silakan print dulu di kertas A4. Bagi yang akan melanjutkan studi di luar negeri, silakan bawa Surat Penerimaan (LoA) dari kampus yang dituju. Dokumen ini tidak selalu ditanyakan, namun SANGAT MUNGKIN ditanyakan, sehingga lebih baik dibawa sejak awal supaya pengurusan paspor menjadi lancar.
- Paspor orang tua. Jika pemohon masih berusia di bawah 17 tahun dan belum punya KTP maka wajib didampingi oleh KEDUA ORANG TUA dengan membawa paspor masing-masing. Bagaimana jika kedua orang tua sudah cerai? Tetap harus dihadirkan keduanya dan menunjukkan paspornya, kecuali jika sudah ada surat ketetapan tentang hak asuh anak, maka yang dihadirkan cukup orang tua yang mendapatkan hak asuh beserta dokumen pendukungnya (paspor dan surat ketetapan hak asuh). Bagaimana jika orang tua belum memiliki paspor? Maka harus diantarkan oleh orang yang akan mendampinginya selama bepergian ke luar negeri, dan orang itu harus sudah punya paspor.
- Surat Rekomendasi dari Travel Haji / Umroh dan Surat Rekomendasi dari Kemenag Kabupaten / Kota bagi yang membuat paspor untuk keperluan umroh / haji. Ini sifatnya wajib. Bagi yang namanya hanya terdiri dari 1 suku kata, misalnya nama saya BUDIONO, sedangkan untuk pergi haji / umroh di paspor harus tertulis 3 suku kata, maka surat rekomendasi tadi akan menjadi dasar penambahan 2 suku kata berikutnya sehingga nama yang tercetak di paspor menjadi 3 suku kata. Penambahan nama tidak boleh ngawur, harus dari nama Bapak, dan jika nama Bapak belum cukup maka ditambahkan nama Kakek dari jalur Bapak.
- Bagi yang pernah memiliki paspor maka WAJIB membawa paspor yang lama. Baik paspor itu masih berlaku maupun tidak. Jangan coba-coba mengelabuhi petugas dengan mengaku belum pernah punya paspor, padahal pernah punya. Kalau hilang, lebih baik segera mengurus surat keterangan hilang ke Polsek setempat dan tunjukkan saat mengurus paspor yang baru.
- MATERAI untuk dibubuhkan di Surat Pernyataan. Jumlahnya 1 lembar bagi yang bepergian biasa, 2 lembar bagi yang mau haji / umroh, 2 lembar buat anak-anak di bawah 17 tahun, 2 lembar buat yang akan bepergian untuk keperluan pendidikan dan didampingi gurunya.
Semua syarat tadi HARUS DIBAWA ASLINYA dan disertai FOTOKOPI 1 LEMBAR (kecuali materai) di kertas ukuran A4.
- KTP difotokopi bolak-balik, boleh diperbesar, boleh ukuran aslinya, asalkan sisi depan dan sisi belakang KTP difotokopi ke 1 sisi kertas A4 dan jangan dipotong. Biarkan fotokopinya tetap ukuran A4.
- Buku nikah juga demikian, semua halaman buku nikah difotokopi ke dalam 1 sisi kertas A4
- Dokumen lain yang ukurannya melebihi A4, tetap harus difotokopi ke dalam ukuran A4
Supaya tidak salah, fotokopi bisa dilakukan di koperasi Kantor Imigrasi yang ada di bagian belakang gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Koperasi buka mulai pukul 07.00.
Catatan Penting: SEMUA DOKUMEN PERSYARATAN (Nomor 1-3 di atas) HARUS MEMILIKI KESAMAAN PERSIS PADA PENULISAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR. Jika ada 1 dokumen saja yang terdapat perbedaan penulisan, maka AKAN DITOLAK.
Misalnya di KTP tertulis nama BUDIONO, sedangkan di KK tertulis BUDI ONO, atau BOEDIONO. Maka permohonan paspor / e-paspor akan ditolak. Harus disamakan dulu penulisannya dengan mendatangi kantor instansi terkait.
Biaya Membuat E-Paspor dan Paspor Biasa
Untuk membuat e-Paspor biayanya lebih mahal dibandingkan dengan membuat paspor biasa. Maklum saja, e-paspor ini sudah canggih, dilengkapi chip khusus. Maka wajar jika biayanya lebih mahal.
Selengkapnya, biaya membuat e-paspor dan paspor biasa adalah:
- Paspor biasa 24 halaman Rp.100.000; Ini konon paspor khusus TKI.
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000;
- e-Paspor 48 halaman Rp.600.000; Sementara ini belum ada e-Paspor 24 halaman.
Selain biaya tadi, ada tambahan biaya Jasa IT Biometrik Rp.55.000; yang besarnya sama untuk semua jenis paspor.
Biaya pembuatan e-Paspor tersebut disetorkan melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi (bank penerima setoran ke kas negara) setelah mendapatkan surat pengantar pembayaran dari Kantor Imigrasi. Segera lakukan pembayaran setelah mendapatkan pengantar. Jangan tunda besoknya. Bisa lupa!
Jam Berapa Sebaiknya Datang ke Kantor Imigrasi?
UPDATE: Kini untuk mengambil antrian pembuatan passport harus dilakukan secara online. Jadi tidak perlu lagi datang sangat pagi untuk ambil antrian. Silakan unduh aplikasi ANTRIAN PASPOR ke smartphone untuk mendapatkan nomor antrian dan jadwal kedatangan.
BACA: CARA MENDAPATKAN ANTRIAN PASPOR ONLINE
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya membuka pelayanan sejak pukul 04.00 untuk pengambilan nomor antrian. Untuk mengambil nomor antrian silakan datang sendiri, tidak bisa diwakilkan kepada siapapun.
Pengambilan nomor antrian dilakukan dengan scan sidik jari. Jari jempol harus ditempelkan ke mesin pemindai sebanyak 4 kali.
Setelah mendapatkan nomor antrian, pemohon bisa pulang ke rumah jika rumahnya dekat, atau menunggu di mushola yang terletak di belakang Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Bagi yang belum sarapan, bisa beli sarapan dulu di kantin yang ada di dekat mushola.
Kemarin saya tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya pada pukul 05.30 dan ternyata saya mendapatkan nomor antrian CS-081. Menurut petugas security, Senin kemarin ini termasuk sepi. Biasanya pukul 05.30 sudah mencapai nomor antrian 150 lebih.
Mungkin para orang tua sedang sibuk mengurus sekolah anaknya karena sedang musim ujian dan musim mencari sekolah lanjutan.
Oia, bagi yang mau membuat paspor, pakailah pakaian yang sopan dan bersepatu. Jangan memakai sandal jepit, kaos tanpa lengan, kaos oblong dan celana atau rok pendek.
Urutan Detail Proses Pembuatan Paspor
Nah jika di atas tadi saya sudah menunjukkan alur singkatnya, pada bagian ini saya tuliskan urutan detail proses pembuatan e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya sesuai pengalaman saya kemarin.
- Saya tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya pada pukul 05.30 dan langsung mengambil nomor antrian di pos security depan. Setelah memindai jempol sebanyak 4 kali, saya diberi nomor antrian CS-081. Selain itu saya juga diberi kalung penanda bahwa saya adalah VISITOR / TAMU. Kalung tersebut harus dipakai terus selama berada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Setelah mendapatkan nomor antrian dan kalung tamu, saya menuju ke bagian belakang gedung. Di sana tampak puluhan orang sedang leyeh-leyeh menunggu pintu kantor dibuka. Ada yang duduk di Mushola, ada yang makan di Kantin, ada yang duduk di tangga, ada yang berdiri di depan pintu masuk.
- Tepat pukul 06.00 pintu kantor dibuka, pemohon dipersilakan masuk namun TIDAK BOLEH DUDUK. Semua dipersilakan berbaris yang rapi untuk mendengarkan penjelasan dari Bapak security (di name tag tertulis nama S Prie O – mungkin singkatan dari Supriyono). Bapak petugas security ini menjelaskan persyaratan membuat paspor, dan apa saja yang bisa membuat permohonan ditolak. Bapak security menekankan berkali-kali bahwa pemohon silakan ANTRI SAMBIL BERDIRI dan FOKUS MENDENGARKAN PANGGILAN. Jika nomornya dipanggil namun orangnya tidak segera kelihatan, maka akan dilewati. Sudah sangat sering terjadi nomornya dipanggil berkali-kali tetapi tidak muncul, ternyata orangnya asik main HP di belakang. Kalau nomornya sudah dilewati, tidak bisa langsung meneruskan antri, melainkan harus mengulang antri dengan mengambil nomor antrian lagi di pos security depan.
- Pukul 06.30 mulai pemeriksaan berkas. Pemohon dipanggil satu per satu sesuai nomor urut antrian. Saya sudah mempersiapkan berkas yang akan saya ajukan, aslinya beserta fotokopinya. Sambil menunggu dipanggil, saya mengamati meja pemeriksaan berkas. Ada saja yang ditolak karena berbagai hal. Ada juga yang dilewati nomor antriannya karena dipanggil tidak segera datang dan ternyata malah asik ngobrol sama temannya di belakang. Padahal tadi sudah diingatkan berkali-kali oleh Bapak security. Masih saja ada yang ndablek! Tiba giliran dokumen saya diperiksa sekitar pukul 07.45. Di loket pemeriksaan berkas ini saya diminta menempelkan jari ke mesin pemindai sidik jari untuk dicokkan dengan sidik jari ketika mengambil nomor antrian. Setelah dinyatakan cocok, saya serahkan semua dokumen saya dan bilang akan bikin e-paspor. Dokumen diperiksa sebentar dan dinyatakan lengkap. Alhamdulillaah.. Saya diberi formulir yang harus diisi serta nomor antrian baru, yaitu nomor B-058. Sepertinya nomor antrian baru ini dipisah antara pemohon paspor biasa dan pemohon yang akan membuat e-paspor. Oia ketika pemeriksaan berkas ini, ada pemohon yang diprioritaskan untuk diperiksa lebih awal, misalnya Ibu hamil, Ibu yang membawa bayi yang masih digendong, manula (manusia lanjut usia) dan penyandang disabilitas.
- Mengisi formulir dan menunggu antrian dipanggil untuk wawancara dan perekaman data paspor. Pengisian formulir saya lakukan di kursi ruang tunggu yang berada dalam ruangan yang sama dengan meja pemeriksaan berkas tadi. Formulir berisi pertanyaan tentang identitas diri, pekerjaan, dan data orang tua (nama dan tempat tanggal lahir). Selain formulir, ada 1 lembar surat pernyataan yang harus ditandatangani di atas materai 6000, yang menyatakan bahwa semua data yang telah diisikan di formulir tadi beserta dokumen pendukungnya adalah data dan dokumen yang valid, serta tidak akan menjadi TKI illegal.
- Pukul 08.00 loket perekaman paspor mulai dibuka. Pemohon dipanggil sesuai nomor antriannya. Ada 12 loket pelayanan sehingga pemohon dapat dilayani secara bersamaan.
- Pukul 09.06 saya dipanggil ke loket 3 dan langsung saya serahkan map berisi formulir, surat pernyataan dan dokumen persyaratan beserta fotokopinya. Petugas wawancara menananyakan beberapa pertanyaan dan dapat saya jawab dengan tegas. Kemudian saya dipersilakan bergeser ke meja sebelah untuk pegambilan sidik jari dan foto wajah.
- Pukul 09.22 saya sudah menyelesaikan proses wawancara, pengambilan sidik jari dan foto wajah. Oleh petugas, saya diberi selembar pengantar untuk membayar ke Kantor Pos atau Bank persepsi.
- Pembayaran saya lakukan di BNI ITS Surabaya sekitar pukul 12.00. Saya pilih bayar di BNI ITS karena kebetulan dekat dengan rumah saya, jadi sekalian pulang. Setelah membayar, saya mendapatkan tanda bukti pembayaran yang nanti harus dibawa beserta surat pengantarnya ketika mengambil e-paspor saya ketika sudah jadi.
Nah ternyata proses pembuatan paspor / e-paspor itu tidak ribet kok. Asalkan semua persyaratan sudah kita penuhi, dan kita bisa menjawab wawancara dengan lancar dan tegas, maka Insya Allah permohonan paspor / e-paspor kita akan dikabulkan.
Wawancara E-Paspor Ditanya Apa Saja?
Pertanyaan ini juga menghantui saya sebelum membuat e-paspor. Maka saya menuliskan pengalaman saya ketika diwawancara supaya dapat memberikan gambaran kepada siapa saja yang sedang membutuhkan informasi ini.
Ketika wawancara, petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan seperti namanya siapa, mau bepergian ke mana kok bikin paspor, dan sebagainya. Jawab semua pertanyaan tadi dengan JUJUR dan TEGAS.
Oia, pertanyaan tentang “mau pergi ke mana” itu juga sudah ditanyakan di loket pemeriksaan berkas. Siapkan jawabannya sebelum berangkat, dan ketika ditanyakan, jawablah dengan jujur dan tegas tanpa ragu sedikitpun.
Di meja pemeriksaan berkas saya melihat sendiri ada seorang anak muda, yang ketika ditanya mau pergi ke mana tidak dapat menjawab dengan tegas dan akhirnya dipersilakan pulang, tidak diperkenankan bikin paspor.
Petugas bertanya, “Mau ke mana, Mas?”, si anak muda ini tidak segera menjawab, tertunduk dan tolah-toleh seperti kebingungan, lalu menjawab dengan ragu: “Mau ke Kalimantan diajak teman saya”.
“Lho, ngapain ke Kalimantan kok bikin paspor?”, kejar petugas. Dijawabnya lagi dengan ragu: “katanya mau diajak ke Malaysia”. “Kalau gitu ajak temannya ke sini”, kejar petugas lagi. Dan karena tidak dapat menunjukkan teman yang akan mengajaknya, si anak muda terpaksa dipersilakan keluar, tidak dapat meneruskan proses pembuatan paspor.
Menurut saya pertanyaan tadi bukan untuk mempersulit, tapi mencegah adanya human trafficking alias perdagangan orang lintas negara. Kasus maraknya TKI illegal di luar negeri, mungkin awalnya juga dari pembuatan paspor seperti anak muda tadi, yang ditanya mau ke mana tidak jelas tujuannya.
Foto: loket wawancara dan pengambilan data paspor (dok pribadi)
Saya sendiri di loket wanwancara mendapatkan cukup banyak pertanyaan. Namun saya sudah menyiapkan jawabannya beserta dokumen pendukungnya. Alhamdulillah proses wawancara berjalan dengan lancar.
Berikut ini contoh beberapa pertanyaan yang diajukan ke saya:
- Mau pergi ke negara mana dan keperluannya apa? saya jawab mau pergi ke suatu negara yang cukup jauh (saya sebutkan nama negaranya), untuk memenuhi undangan sebuah perusahaan sangat besar di sana (saya sebutkan nama perusahaannya). Petugas sedikit tercengang mendengar nama perusahaan yang saya sebutkan, dan meminta saya menunjukkan bukti bahwa saya benar-benar diundang. Untungnya saya sudah mencetak undangan dari perusahaan tersebut, langsung saya berikan saja undangannya. Petugas baru percaya, dan meminta undangan tersebut untuk dilampirkan dalam formulir permohonan.
- Pendidikan terakhir apa? Mungkin petugas curiga, orang ini cuman lulusan SMA kok bisa diundang perusahaan top dunia. Waktu itu saya memang hanya melampirkan ijazah SMA sebagai persyaratan karena di sana tercantum nama Bapak saya. Saya jawab bahwa pendidikan terakhir saya S2 dari ITS Surabaya. Petugas meminta buktinya, langsung saya sodorkan ijazah asli S2 saya beserta fotokopinya. Petugas kemudian mengambil fotokopi ijazah S2 saya untuk dilampirkan ke dalam formulir permohonan.
- Nanti ngurus visa sendiri apa pakai agency? Saya jawab bahwa visa akan dibantu oleh perusahaan yang mengundang saya melalui perwakilannya di Indonesia.
- Biaya selama di sana ditanggung siapa? Saya jawab bahwa biaya transportasi dan akomodasi akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang mengundang saya, kecuali jika saya memperpanjang durasi kunjungan (extend), maka biaya extend menjadi tanggungan saya sendiri, dan saya katakan bahwa saya punya cukup uang untuk extend tersebut.
Nah itu tadi pengalaman saya menghadapi wawancara ketika membuat e-paspor. Pertanyaan yang diajukan ke setiap pemohon mungkin saja berbeda, namun tidak jauh dari pertanyaan yang diajukan ke saya tadi.
Buat yang mau bikin paspor untuk keperluan berwisata ke luar negeri, jawab saja akan berwisata ke Singapore, atau Malaysia, atau negara mana yang akan dituju, memanfaatkan tiket pesawat dan hotel yang sekarang makin murah banyak promonya.
Asalkan menjawabnya dengan jujur dan tegas, dan dapat menunjukkan dokumen pendukung yang diminta, petugas tidak akan mempersulit kok!
Mengambil e-Paspor yang Sudah Jadi
Bagian mengambil e-paspor yang sudah jadi ini saya tambahkan pada tanggal 1 Juni 2016. Kemarin siang, Rabu 31 Mei 2017, sekitar pukul 13.00 saya menelepon ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di nomor 031-8531785 untuk menanyakan apakah paspor saya sudah jadi atau belum.
Foto: Jam pengambilan paspor pada hari biasa (dok pribadi)
Petugas yang mengangkat telepon saya meminta saya menyebutkan nomor permohonan paspor. Nomor ini tercantum di tanda terima pendaftaran paspor yang digunakan untuk pengantar pembayaran ke bank.
Setelah saya sebutkan nomor saya, petugas mengatakan bahwa PASPOR SUDAH JADI dan bisa diambil hari itu juga maksimal pukul 14.30. Ini bulan puasa, jadi jam kerja kantor imigrasi diperpendek.
Foto: pengumuman tentang perubahan jam layanan saat Ramadhan (dok pribadi)
Saya langsung meluncur ke lokasi, dan pukul 14.15 baru tiba di sana. Berbeda dengan ketika baru mau bikin paspor, dimana kita diharuskan mengambil nomor antrian dengan sidik jari, kali ini langsung dikasih kalung penanda tamu. Dan saya diarahkan ke tempat pengambilan paspor yang sudah jadi.
Foto: loket pengambilan paspor yang sudah jadi ada di balik tembok itu (dok pribadi)
Di loket pengambilan paspor, terdapat mesin antrian. Di mesin itu saya masukkan nomor permohonan saya, lalu mesin mengeluarkan secarik kertas berisi nomor antrian. 5 menit kemudian nomor antrian saya dipanggil.
Petugas menyerahkan e-paspor saya yang sudah jadi, dan meminta saya menandatangani selembar kertas, entah apa isinya tidak sempat saya cek, tapi sepertinya itu adalah semacam tanda terima, atau tanda bahwa saya sudah mengambil paspor saya!
Foto: bentuk fisik e-paspor saya. chip tersimpan di cover yang tebal (dok pribadi)
Oke, jadi waktu itu saya bikin paspor pada tanggal 22 Mei 2017, dan tanggal 31 Mei 2017 paspor saya sudah bisa diambil. Jika dihitung dari kalender, hanya butuh 6 hari kerja untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.
Selamat Mencoba dan Bagikan Pengalamanmu!
Nah setelah membaca artikel ini, silakan segera mencoba membuat e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, atau di kantor imigrasi yang lain. Tidak ada perbedaan persyaratan kok.
Oia, orang dari mana saja di Indonesia ini, selama memenuhi semua persyaratan, dapat membuat paspor di Kantor Imigrasi manapun. Tidak ada syarat tambahan. Kapan hari ada yang bilang di medsos jika beda provinsi dengan alamat Kantor Imigrasi yang didatangi, maka harus bawa surat keterangan domisili.
Hal tersebut saya tanyakan ke petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, dan dijawab bahwa tidak ada persyaratan surat domisili seperti itu. Kalau ada yang meminta syarat aneh-aneh, silakan dicatat namanya dan dari kantor imigrasi mana, silakan dilaporkan melalui situs LAPOR.
Setelah mencoba mengurus paspor atau e-paspor, jangan lupa bagikan pengalamanmu melalui komentar di bawah ini ya!
Oia, kalau merasa terbantu dengan artikel ini, silakan share link artikel ini ke media sosial (facebook, twitter, instagram, pinterest, tumblr, dsb..) supaya makin banyak orang yang terbantu dengan artikel ini.
Link artikel ini: https://www.budiono.net/2017/05/22/membuat-e-paspor-di-surabaya/
Terimakasih 🙂
Kemudian aku jd mupeng e paspor… pingin k.jepang juga kakaaakkk ??
Btw… e KTP kan skrg berlaku seumur hidup yes. Nah, masalahnya… eKTP ku akan expired thn ini. Kuatir ada pertanyaan di airport atau imigrasi. Piye ya?
nanti aja kalo sudah mau ke jepang ganti e-paspor kak.
soal E-KTP yang tertulis tanggal expired, sebenarnya tetap berlaku secara administrasi kependudukan. hanya saja jika khawatir akan ditolak ketika dibawa ke LN, sebaiknya minta cetak baru aja di Kecamatan.
Tapi sebenarnya, Paspor itu kan sudah jadi pengganti KTP yang berlaku secara global, jadi mestinya tidak akan ditanya KTP lagi sih di bandara
Bikin visa jepang apa saja syaratnya ya pak? Apa benar2 gratis ya?mohon info.trmksh
visa jepang kalo punya epaspor tinggal bawa ke konjen jepang, gratis biaya. kalo paspor biasa, ada biaya dan waktunya lebih lama
Hallo ko,,
Klau mau buat e-paspor tpi ktp di luar surabaya bsa ga ya,,
Oalnya ktp saya dri sanggau,,
Di pontianak lum ad untk e-paspor,,
bisa dari seluruh Indonesia ngurus di Surabaya
persyaratannya apa aja ya ko,,
Biar nnti klau mau prgi buat udh lngkap oalnya kan jauh klau mau bolak balik ke sni,,
wah komplit plit plit
pengen ngajuin deh….
ayo kak segera saja, trus kita jalan-jalan ke LN barengan
gak iso koleksi stempel dong 😀
yo tetep koleksi stempel lah bro, kan 48 halaman, gawe opo halamane nek gak distempel kwkwkw
Thank you om infonya kebetulan vina lagi mau bikin epasport nih buat ke Jepang
sama2 Vina smoga terbantu ya dg artikel ini
ciyeeeee mo mana niiih? 😀
Ciyeeee… ikut ta Mulya? :p
Kalau perpanjangan paspor dan belum ada rencana ke LN, dutanya mau kemana juga ga ya? Trus,cara ngurusnya apa ya sama dgn bikin paspor baru? Tks..
cara ngurusnya sama aja dg bikin baru mbak Kiki, tapi paspor lama harus dibawa. nanti juga akan ditanya buat keperluan apa diperpanjang, misal mau wisata ke mana, atau mau kerja di mana, sebutkan aja
Bang bisa gak bikin E pasport barengan sama anak? Maksudnya saya dan anak saya di waktu yg sama bikin paspornya, anak masih di bawa 1 tahun, mohon pencerahannya, thanks.
Bisa kok. Yang penting si anak itu harus ada pendampingnya yaitu kedua orang tua dengan membawa dokumen sesuai syaratnya
terimakasih banyak atas artikelnya, sungguh aku kalau kaya begini jadi pengen ganti paspor aku menjadi e-paspor kalau belum waktunya perpanjang apakah bisa minta di urusin untuk mengantinya dari paspord ke e-paspord
makasih banyak mas, sangat membantu,
dalam waktu dekat mau urus e-passport soalnya,
semoga semakin suksess
aamiin terimakasih. harap perhatikan alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang baru ya. Sudah tidak lagi di Waru tapi pindah ke Raya Juanda
Assalamualaikum,
Apakah bisa pakai e-ktp dari luar surabaya?
Terima kasih.
bisa dong. kantor imigrasi di seluruh Indononesia melayani warga dari mana saja asalkan bawa KTP yang masih berlaku
terimkasih lengkap..
sama2 semoga bermanfaat Pak
kalau di Kanim Waru apa jg harus brgkt jam 4pagi untuk ambil antrian?
FYI kantor imigrasi yang di waru sekarang sudah pindah ke jalan raya juanda. lihat di bagian awal postingan ini alamat jelasnya. iya, jam 4 sudah buka antrian. jam 5.30 datang bisa dapat nomor puluhan bahkan ratusan
Mau tanya kak? Apa kah klu mau bikin e-passport (apa kah di pertanyakan )hrs pny deposit/ tabungan max 30jt? Klu mau travel, tpi perjalan travel d tanggung (mean support by or invited letter from country I want to go?)
Coz I would like to change my Normal passport to e-passport?…
terima kasih ?
tidak ditanya deposit tabungan asalkan tujuan sudah jelas. kalo dapat undangan, harus jelas undangan dari siapa dan hubungannya apa. dikhawatirkan terjadi perdagangan orang lintas negara maupun jadi TKI ilegal
Mantan TKI jepang susah ga kak bikin e-paspor? Pengen bikin buat saya dan anak, pngen ngajak anak jalan2 kjepang nyusul papa ny yg krj dsana?
asalkan semua persyaratan dapat dilengkapi, pasti dikabulkan kok paspornya mbak dewi
Mau nanya pak itu buat paspornya selain di imigrasi yang sidoarjo itu bisa?
kalo paspor biasa bisa di kantor imigrasi mana saja. kalo e-paspor, salah satunya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang sekarang alamatnya ada di jalan raya juanda. Selain itu ada di jakarta
Klo ngurus e-paspor di imigrasi pabean cantikan Surabaya bisa ga pak?? Saya punya e-ktp Pasuruan, tinggal sementara di Bangkalan krn kerja.. Terima kasih..
gak bisa
until dafter online e paspor app bisa ya? lewat website terms data barcode…saya baru daptar, tp apa juga berlaku until pembuatan e paspor atau paspor biasa karena tidak ada keterangan wktu daptar…
sekarang daftar paspor memang harus online, dan sama saja mau paspor biasa atau epaspor nanti di sana ditanyai
Maaf,apakah ‘harus’ online daftarx tdk boleh offline?cz sdh sy coba d aplikasi antrian paspor error terus
iya harus online sekarang. kalau error terus, coba langsung datang dan tunjukkan ke petugasnya
Bro, mungkin bisa ditambahkan cara mendapatkan nomor antrian secara online melalui Android app
oh pas artikel ini ditulis, belum ada sistem antrian dengan android bro. Oke terimakaish nanti saya tambahkan ya
Utk bulan sept katanya uda full bro, bole tau utk pendaftaran dibuka brp hari / minggu sebelumnya? Brp hari waktu yg dbutuhkan utk pembuatan e paspor? Krn saya tanya satpam nya kok 3 mggu.. saya jd bngung krn smua org blg e paspor butuh cuma 5 hari kerja stlh pembayaran.. terima kasih
halo bro, kalo kondisi saat ini saya juga kurang tau. karena skrg kan sistem antriannya secara online via https://antrian.imigrasi.go.id/
tapi kalau sudah datang, mengumpulkan berkas dan pengambilan biometrik, biasanya maksimal seminggu kemudian sudah jadi kok. tinggal telpon aja menyebutkan nomor permohonan. aku dulu juga dibilang 3 minggu, tapi seminggu telp sudah jadi, bisa diambil
Kalau misal di KTP dan KK nama dan ejaan sesuai tetapi di akte kelahiran beda, contoh di KK dan KTP nama “Rochman” tetapi di Akte Kelahiran “Rohman”, apakah bisa atau ditolak ?
Thanks.
Halo Nemih, bawalah dokumen pembanding yang penulisannya SAMA PERSIS.
KTP dan KK itu dianggap 1 dokumen, yaitu dokumen kependudukan, keduanya HARUS dibawa asli dan fotokopinya
Lalu kamu perlu bawa 1 dokumen pembanding, misalnya BUKU NIKAH atau IJAZAH SD/SMP/SMA yang mencantumkan NAMAMU dan NAMA ORANG TUAMU dengan penulisan SAMA PERSIS.
Kalau AKTA KELAHIRANmu berbeda, gak usah dibawa nanti malah jadi masalah
Jelas ya?
terima kasih mas budi, cuman yg jadi masalah di Ijazah saya juga beda, ini aja saya bingung, apa harus merubah KK dan KTP sesuai AKTA KELAHIRAN, karena rata2 di Ijazah SD-SMA semua menggunakan nama Akta Kelahiran….
harus sama. kalo beda PASTI DITOLAK. samakan dulu sebelum ke kantor imigrasi
Ok mas, terima kasih
sama2
Maaf tolong tanya. Formulir perlu ambil sebelumnya atau wkt hari H bisa ambil?
langsung ambil hari itu juga, langsung isi, langsung wawancara, dan bbrp hari kemudian kembali lagi ambil paspornya. silakan baca artikel ini, semuanya sudah saya tulis sebenarnya kalo mau baca
Halo…terima kasih atas artikelnya yg sangat membantu. Mau tanya kalau misalnya paspor lama masih belum expired (kurang 2thn) tapi mau upgrade ke e-paspor apa bisa ya? Apa ada dendanya? Mungkin bapak tahu ada informasi pas di kantor imigrasi… Terima Kasih.
Tidak ada dendanya kok. Bisa langsung diganti dengan e-paspor
Mau tanya nih…apa ngurus E-Passport di surabaya sekarang ini harus via Online ?.
ngurusnya tetap datang langsung ke kantor imigrasi, hanya antriannya yang online
kalau langsung datang ngambil antrian ditempat bisa juga mas bud?
kalo dulu bisa, tapi sekarang katanya harus antri online di imigrasi.go.id atau via aplikasi antrian yang ada di google play
trims ya jawabannya.
Mau tanya lagi nih, Aku udah coba daftar antrian via online tapi selalu gagal, Apa boleh daftar antriannya datang langsung ?
Gk bisa kak..skrng rata2 kantor imigrasi pake aplikasi antrian. Coba terus kak daftarnya. Mungkin lagi padat
Skg ini pasport selesai dlm waktu 3 hr kerja stlh pembyaran bank.
Kebetulan sy buat pasport baru dan hr ini sdh hr ketiga.
Apakah mas Budiono punya link Website Imigrasi utk mengecek pasport tsb sdh jadi atau blm?
Wah sudah banyak berubah ya berarti dibanding pas saya ngurus itu. Untuk cek sudah jadi atau belum, bisa via telepon kok. Untuk link web imigrasi, setahu saya di imigrasi.go.id
halo saya mau tanya, apa pengambilan paspor dapat diwakilkan?
apabila saya hanya berada di surabaya selama 1 hari saja apa memungkinkan untuk mengurus semuanya? terimakasih
Halo Gitta, pengambilan passport bisa diwakilkan kepada orang yang berada dalam 1 KK dengan pemohon. kalau di Surabaya hanya 1 hari, sudah cukup untuk melakukan perekaman data dan pembayaran ke bank. Sedangkan pengambilannya menunggu beberapa hari kemudian
Salam
Budiono.net
Thankyou Mr Budiono for replying. jadi untuk pengambilan tidak bisa diambil oleh orang lain selain yang berada di KK ya?
Tolong tanya pak budi, saya barusan ke kantor imigrasi yg baru dan diblg utk E paspor skg harus daftar online dulu, tdk bs walk in lg, terus utk bulan ini udah full, yg mau saya tanyakan apabila saya mulai buat e paspor katakanlah bulan oktober apakah sempat selesai beserta dg pengurusan visa ke jepang? Karena saya november tgl 11 akan melakukan perjalanan ke jepang.. tadi saya tanya satpam nya masak katanya e paspor jadinya 3 mggu an.. saya jd bingung krn semua org bilang e paspor selesai dalam 5 hari kerja setelah pembayaran. Terima kasih
kalo Oktober awal bikin paspor, asalkan e-paspor ya, begitu paspor jadi langsung ke konjen jepang minta stiker visa, gratis dan cepat, sehari jadi. masih cukup waktunya
Selamat siang pak Ada mau tnya,klo alamat d ktp d banten,tape skrng tinggal dan kerja di jawa timur,bisa Saya ngurus e paspor d surabaya atau ngk?
sangat bisa asalkan semua syarat dipenuhi
Pak, apakah perlu membawa surat rekomendasi kantor? Tp sy bikin e-passport bwt jalan2.
Dan e-ktp kecopetan, jd sy punya ktp biasa. Apakah tidak masalah?
Terima kasih sebelumnya
Kalo bawa KTP biasa, harus bawa surat keterangan dari kecamatan / dispenduk bahwa sudah perekaman e-KTP
Surat rekom dari kantor gak masalah dibawa aja, buat jaga2, umpama ditanya sudah bawa. Soalnya pas wawancara itu kadang ditanya macam-macam. Pas sudah persiapan kan enak tinggal nunjukin aja
Pergi ke imigrasi dengan semua dokumen lengkap lalu beli formulirnya bisa langsung di sana ya? Harganya berapa? Saya dengar2 Kita bisa juga antri no dengan download aplikasi antrian passport atau kirim WhatsApp ke no imigrasi. Manakah yang lebih efektif mengguakan cara seperti itu atau datang langsung saja pagi2? Makasih
Formulir GRATIS kok. Antrinya harus online dengan apps yang ada di Google Play maupun website resmi imigrasi. Nanti di sana akan dapat formulir, diisi lengkap, wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, lalu dapat pengantar buat bayar ke bank
Kalo minta tolong proses pembuatannya dipercepat bisa ngga ya mas? 3 hari langsung jadi apakah ada biaya tambahan mas? Makasih
Terima kasih infonya sangat membantu saya. Cuman sya mw tanya, bedanya e pasport dengan paspor biasa apa ya? Kalau saya mengurus paspor baru..sebaiknya e paspor apa paspor yg biasa? Sedangkan tujuan saya ke singapore untuk berlibur.
Bedanya di sistem keamanannya. e-paspor mengandung sebuah chip yang menyimpan data kita sehingga lebih susah untuk dipalsukan dan tidak bisa digunakan orang yang tidak berhak. Sebaiknya kalo bikin sekarang ya e-paspor saja karena toh nanti semua akan diminta ganti ke e-paspor sesuai ketentuan yang berlaku secara global
Bang, nomor paspornya yang biasa sama e paspor apakah sama? Karena saya menghindari biaya visa progresif
biaya progresif apa lagi ini? saya malah baru denger
Salam bang, m nanya kalau g bawa KK da Ijazah asli hnya fotokopian nya pasti di tolak pengajuannya?..soalnya saya asli manado cuma kbetulan ke surabaya untk ambil sertifikat IELTS ku buat ke aussie..dn berniat bikin paspor d Surabaya jdi hnya bwa fotokopian..mohon pencerahannya bang
kalau hanya fotokopian dan scan, pasti ditolak. harus bawa aslinya
Terimakasih bp Budiono
Lengkap sekali dan amat sangat membantu
Apalagi jangka waktu pembuatan yg 6 hari bukan sebulan seperti saya dengar
Paspor saya masih 2018 JT akan mencoba mengganti dg EPaspor demi kemudahan traveling
Sama-sama mbak Ida, semoga bermanfaat dan happy traveling yaaaa
mohon pencerahan,
kanim mana yang masih melayani walk-in customer?
terima kasih.
Halo Pak Yohan, sepertinya sekarang semua harus antri online. Atau supaya jelas, coba kunjungi websitenya imigrasi.go.id
betul, pak budiono.
saia sdh cek ke semua kanim, semua sdh tdk melayani walk-in. kmrn (20/10/2017) sdh selesai mengurus di tj perak (dptnya cm yg ini paling dkt tgl-nya), ada 1-2 org mencoba walk-in ditolak mentah-mentah. yg lewat tgl & waktunya jg ditolak >> disuruh antri online lg. tp scr keseluruhan, proses cepat & mudah. tdk seribet jaman dahulu kala.
cara bikin pasport online sekarang kok sulit ya ambil nomor antrianya…
sulitnya gimana?
Maaf mau nanya untuk permohonan E Passport yg di Surabaya apa hanya di KanIm yg di waru saja?
ya benar. yang waru sekarang sudah pindah ke raya Juanda. sedangkan yang di Giant Margorejo dan Perak, tidak melayani e-paspor
Kalau pengambilan e-paspor boleh diwakilkan tidak pak?
boleh diwakilkan oleh orang yang namanya ada di dalam 1 KK dengan pemohon. Kalau orang lain, gak bisa
Kak tanya, pendidikan terakhir sy S1. Cuman ijazahny ditahan kantor karna skrng kbnykn pkrjaan dsruh thn ijazah. Trs apa yg perlu sy bawa klu dtnyakan pendidikan terakhirny? Apa ftocpi ijazah atau scan”nan ijazah? Terima kasih
dibawa copynya aja gak masalah, pas ditanya bilang aja masih ditahan sama kantor
mas, kalo saya kk dan ktp berasal dari jakarta, apakah saya bisa mengurus e-passport di surabaya? karena kebetulan saya sedang berkuliah disini. terima kasih mas
bisa aja. semua warga negara bisa mengurus paspor di mana saja. asalkan nanti pas ditanya bisa menjelaskan dengan baik, benar dan jujur
Pak Budi trims sharenya yang sangat membantu, sy mau tanya kalau untuk sistem yang saat ini masih memungkinkan untuk percaloan baik dari luar pegawai maupun dari dalam pegawai sendiri ? Kalau misalnya datang ke kanim di malam hari apa sudah ada yang memberi nomer antrian? Mohon informasinya.trims
Halo Pak Irawan, sekarang nomor antrian hanya bisa didapatkan secara online. Tidak bisa dengan datang langsung
Selamat Pagi Pa Budi
Saya Mau bertanya, paspor lama saya yang konvensional masih berlaku sampai juli 2018 kemudian saya mau mengajukan untuk epaspor biar bisa dapat visa gratis kejepang,apakah nanti tidak ada masalah dengan paspor lama saya pak,apakah boleh mengajukan epaspor sementara paspor yang lama masih berlaku?
Terimakasih.
boleh minta ganti epaspor mbak, paspor lama dibawa ya
pak Budi trimakasih informasi bapak sangat membantu saya, kebetulan saya sekarang ingin mengurus paspor untuk umroh, dan saya ingin mendaftar lewat online dengan media WhatsApp. Tapi kalau boleh saya tau pak, untuk nomer WA kantor imigrasi Surabaya, apa bapak tau ?
trimakasih pak
Silakan langsung dicek di website resminya ya mbak di http://surabaya.imigrasi.go.id/
Selamat sore Pak Budiono, mohon infonya berarti saat mengambil no antrian di awal harus yg bersangkutan ya Pak? ( karena harus memasukkan sidik jari), maksudnya untuk
n mendapatkan no antrian, tidak bisa diwakilkan?
Misal ibu saya ingin membuat paspor, artinya beliau harus datang secara langsung mulai dari awal ( memasukkan sidik jari untuk mengambil no antrian ) , kemudian mengikuti proses selanjutnya ya Pak?
Mohon info nya…
Terimakasih
halo mbak Andri, sekarang ambil antrian gak bisa datang, harus secara online di situs imigrasi, atau melalui aplikasi android, kantor imigrasi juga sudah pindah ke raya juanda. silakan baca updatenya di artikel
Selamat malam pak,
Maaf Mau Tanya kalau suami Mau membuat paspor untuk jalan2 ke hongkong Apakah harus Ada Surat semacam undangan gitu ya?kan saya kerja di hk,kalau pas ditanya buat paspor buat apa cm dijawab buat jalan2 ke hk gitu kira2 nanti ditanya disana ditanggung siapa biaya nya gitu enggak ya?
Klu dijawab ditanggung istri karna istri kerja disana gitu kira2 perlu bukti semacam hotel atau Alamat saya gitu ndak?mohon diberi pencerahan terima kasih!
halo mbak Tiya, kalo suaminya bisa menjawab dengan tegas dan tidak mencurigakan, ya tinggal dijawab mau traveling aja mbak, bisa disebut negaranya hongkong, atau singapore, atau malaysia, mana yang menjadi tujuannya. jawab dengan jujur aja.
kalo menjawabnya dengan takut-takut, nanti akan dikejar dan dimintai bukti pendukung. pokoknya harus pede!
Kalau semisal status saya pada saat pembuatan epaspor masih belum menikah. Kemudian beberapa bulan setelahnya pada saat pergi ke LN, status saya sudah menikah, apa saya harus lapor perubahan/ buat pasport baru?
mestinya sih passport tetap berlaku, karena di passport tidak disebutkan sudah menikah atau belum
Sy pernah punya paspor tp skrg sudah kadaluarsa trs pasportnya jg ga tau dimana, apa perlu lapor polisi jg klo mau bikin e-paspor?soalnya sy jg ga ada kopiannya jd ga inget nmr paspornya
pas ngurus akan diminta menunjukkan passport yang lama. kalo hilang, lapor saja ke polsek terdekat, minta surat keterangan bahwa passportnya hilang
Pak, Tolong Tanya. Saya sudah melakukan pembayaran e paspor Di bank. Lalu apa perlu menyetor bukti pembayarannya agar e paspor ssya diproses” atau pihak bank sendiri yg akan melapor pembayaran tsb Ke Kanim?
Lalu Setelah Saya WA pihak Kanim Surabaya, untuk pengambilannya Saya perluembawa Tanda terima pernohonan. Apa Tanda terima permohonan Sama seperti bukti pengantar pembayaran? Kalau beda, Di Mana Saya Bisa mendapat Tanda terima permohonannya ya Pak? Mohon masukkannya pak Budi
Kalo sudah setor ke bank kan akan dapat tanda terima, ya itu nanti dibawa buat ambil passport pas sudah jadi bersama lembaran tanda terima permohonan passport-nya
terimakasih infonya sangat membantu
pak klo tujuannya traveling dan menyebutkan negara tujuannya dan biaya semua ditanggung sendiri
apa nanti ditanya depositnya serta print out buku tabungan????
terimakasih
saya tidak ditanya sedetail itu sih. tapi kalo orangnya mencurigakan / tidak meyakinkan / menjawab tidak tegas / terlihat gugup, bisa aja ditanya lebih lanjut
Maaf pak, kalau misal saya kehabisan kuota saat pengambilan antri online apakah saya juga tidak bisa datang langsung untuk mengantri? Karena saya baru tahu ada antri online dan setelah buka sudah tinggal desember. Sedangkan saya butuh secepatnya. Terima kasih
setahu saya sih tidak bisa mbak. harus online
Pak Budi, mau tanya
Kalau telpon tanya paspor dah jadi atau belum pasti di jawab ya?
Soalnya saya wa ke nomor yang dikasih petugasnya tidak juga di balas, emai juga sama.
Mohon pencerahannya Pak. Soalnya rumah saya lumayan jauh dari Surabaya. Ini hampir dua minggu setelah permohonan disetujui
Terima kasih.
ya pasti dijawab kok, pastikan nomor teleponnya sudah yang terbaru sesuai informasi yang didapat pas permohonan. pas nelpon sebutkan nomor permohonannya
saya mau buat paspor untuk saya sendiri. na tadi disebut nama ortu harus sama. tp nama ayah saya di surat nikah saya dan KK yg baru bernama SUTIJONO, sementara di akta saya dan ijazah SMA bernama SUTIONO. apa kira2 bermasalah?
Intinya SEMUA data yang dibawa harus SAMA PERSIS 100% tidak ada perbedaan apapun dalam PENULISAN NAMA dan TANGGAL LAHIR. Baik itu namanya sendiri, maupun nama orang tua. Jika beda, harus disamakan dulu ke instansi yang berwenang, atau dicari dokumen pembanding yang sudah sama.
KTP dan KK itu dianggap 1 dokumen, harus dibawa semua. Lalu butuh 1 dokumen pembanding, misalnya IJAZAH yang menampilkan nama BAPAK, atau BUKU NIKAH yang menampilkan nama bapak.
Pak tolong info bagaimana dgn sistem baru per tg 7 agustus 2017, yg no antrian ambil via aplikasi web. Trus apa hrs tetap daftar inline berkas2 nya? Lalu apa anak2 boleh bikin e-passport (krn tdk punya e-ktp)? Terima kasih untuk bantuannya.
ambil nomor antrian secara online di website resmi kantor imigrasi (bisa googling). lalu datang sesuai tanggal dan jam sesuai antrian yang didapat. anak tetap bisa bikin epaspor selama namanya ada di KK orang tuanya. dan harus didampingi orang tuanya
Informasi yg luar biasa lengkap.
Terima kasih atas pencerahannya…
Malam ka mau tanya saya kan mao bikin e pasport bertiga dgn ibu bapak, blh gak saya yg ngmbil nomor antrian krn saya jg mao bikin
untuk nomor antrian sekarang via aplikasi yang bisa diunduh ke HP, cari di Google Play namanya IMIGRASI E-GOV
Cuman kok kalender di aplikasi tidak bisa diganti hari ya? Saya bingung ?
dicoba lagi bro, mungkin pas error aplikasinya
Pak itu syaratnya pake foto terbaru atau nggak ya?
tidak ada syarat bawa foto karena foto akan diambil langsung di lokasi pakai kamera milik kantor imigrasi
Pak tolong infonya, klo kk yg ada cman fotocopy, soalnya kk yg asli ada di tempat asal, apakah diterima oleh petugas?
TIDAK. harus aslinya dibawa BESERTA fotokopinya. Tidak bisa hanya fotokopi aja
masa berlaku e-pasport itu berapa tahun mas?
sama dengan passport biasa, yaitu 5 tahun
Misi kak mau tanyak sekarangkan, klw ngurus passport bisa harus booking online dulu
Lah klw khusus e passport tiap hari apaa? Apakah tiap hari di buka? Atau hari khusus
epaspor dilayani setiap hari bersamaan dengan paspor biasa. baik mau bikin epaspor maupun paspor biasa harus ambil nomor antrian melalui aplikasi “antrian paspor” tidak bisa langsung datang ke kantor imigrasi
Permisi ikut nimbrung,, tdi sy dri kantor imigrasi di maspion square, mau ngurus e-paspor ehh kata oetugasnya hanya bisa d kantor imigrasi juanda, dan khusus pelayanan hari sabtu boleh antri langsung ngak pake antian online. InsyaAllah bsok sya cosa ksna antri biasa, soalnya dri minggu llu cek antian online full trus..
iya bener bro, seperti yang saya tulis di artikel ini, bahwa epaspor di Jawa Timur hanya bisa di Kanim Kelas I Khusus Surabaya.
Terima kasih infonya sangat membantu sekali.
Pak Budi, saya mau tanya bagaimana kalau nama ayah di KK dan di ijazah berbeda (hanya beda 1 huruf saja)?
HARUS SAMA PERSIS. Tidak boleh ada perbedaaan meskipun hanya 1 huruf, bahkan beda spasi juga gak boleh
Tapi saya mengajukan paspor atas nama saya sendiri, sedangkan yg beda nama Ayah saya, ini sudah saya tanyakan ke pihak migrasi tp blm ada jawaban yg jelas. Bagaimana pak budi?
saya hari ini seharian antri di kantor imigrasi surabaya, setelah sampai tahap wawancara foto saya ditanya mengenai surat rekomendasi dari kantor/perusahaan, sedangkan status saya masih freelance jadi perusahaan tidak mengeluarkan surat rekom untuk saya. selain itu juga saya membaca syarat dari website tidak ada yang menyebutkan mengenai surat rekom perusahaan bila tujuan pembuatan paspor hanya untuk tujuan liburan. yang ada hanya surat pengantar untuk umroh dan surat bukti kewarganegaraan. bagaimana solusinya? apa saya tulis saja status pekerjaan saya tidak ada alias menganggur saja? karena tadi saat ditanya pilihannya hanya 2 yaitu kerja atau kuliah? lah saya sudah lulus taun lalu… yang bikin kesal lagi pada saat masih mengurus nomer antri kenapa pihak loket tidak memeriksa kelengkapan saya jadi saya tidak perlu tunggu seharian jika akhirnya ditolak. padahal jelas jelas diperiksa kelengkapan kk, ktp dan akte, bukannya berarti itu sudah memenuhi? tolong masukannya pak. trims.
Itulah yang saya bilang di artikel ini, BAWALAH SEMUA DOKUMEN YANG MUNGKIN DIPERLUKAN. Karena saat wawancara petugas bisa menanyakan dokumen apa saja dan kita harus bisa menunjukkan saat itu juga. Jika tidak, ya gak dikasih passport. Jadi yang dibawa BUKAN HANYA PERSYARATAN DASAR yang dicek di antrian, tapi juga dokumen-dokumen pendukung. Itu sudah biasa, dan memang seperti itulah prosesnya. Memang TIDAK SELALU ditanyakan, tapi kalau ditanyakan dan gak bisa kasih, akan mempersulit diri sendiri.
Nah, harusnya pas ditolak itu tanya dong, kalau belum bekerja ditulis apa. Gitu. Aku yakin akan dikasih solusi kok sebenarnya.
Tapi saya mengajukan paspor atas nama saya sendiri, sedangkan yg beda nama Ayah saya, ini sudah saya tanyakan ke pihak migrasi tp blm ada jawaban yg jelas. Bagaimana pak budi?
Skedar info, kata petugasnya antrian online dibuka setiap 2minggu skali, jdi klo hari ini dibuka trus abis, brarti ntuk 2minggu kedepan akan habis, bisa online 2 minggu berikutnya lgi.. Tapi syg ngak ada info jelas setiap hari apa antriannya onlinenya dbuka, jdi tman2 yg mau urus paspor arus sering2 ngcek ya.. #sy sendiri msih berjuang
oke terimakasih mas Wa Ode, atas informasi tambahannya, semoga bermanfaat bagi para pemohon paspor. Semoga lekas beres ya!
selamat sore pak.. saya mau tanya nih saya sudah jaga2 untuk surat rekomendasi kerja dari perusahaan, itu sebenarnya hanya surat rekomendasi dr perusahaan yang ditandatangani saja dan menyatakan kalo saya bekerja disana atau surat rekomendasi kerja yang isinya agar proses pembuatan paspor dipermudah? atau bagaimana? karena rencananya saya ingin membuat hanya untuk berlibur saja.
oiya saya juga mau menambahkan bagi yang masih membutuhkan info, saat ini ambil nomor antrian memang sudah menggunakan sistem online namun di beberapa kanim termasuk di imigrasi bypass juanda sejak desember sampai tgl 21 januari 2018 ‘hanya’ tiap hari sabtu diadakan tambahan untuk yang ingin membuat epaspor dg walk in. jadi ambil antriannya juga dimulai pagi sekali. kalo untuk nomer antrian online baik di app playstore maupun di imigrasi.go.id itu untuk imigrasi kelas khusus surabaya kuota diupdate tiap dua minggu sekali. jadi kalo yang ingin mendaftar online itu bisa siaga tiap awal bulan dan diatas tgl 10. untuk tanggal antrinya pun tidak bisa dalam jangka waktu yang lama karena misal sistem kuota diupdate tgl 1 atau 2 biasanya kuota antriannya tgl 3-10 saja. selain itu ketika kalian cek dan kuota masih ada sebisa mungkin segera daftar karena bisa jadi saat itu jg kuota tiba2 habis padahal tadi masih tersedia (saya juga bingung dg sistem tersebut) jadi tidak sampai sehari kuota sudah terisi penuh lagi dan kalo mau daftar antrian harus tunggu update dr sistem pusat 2 minggu lg. kalian harus benar2 pantau terus karena terkadang sistemnya jg tidak berjalan dg baik (masih suka eror dan force exit). jadi yg masih sering mengalami eror atau kuota penuh bisa coba cara itu, bukan di surabaya saja tp kanim dikota2 besar jg sepertinya sama. terimakasih
Terimakasih informasi tambahannya mbak Dhera.
Tentang surat rekomendasi perusahaan itu, menurut saya sebaiknya berisi informasi tentang perusahaanya (yang akan tergambar dari kop surat, stempel dan tandantangan pimpinan), kemudian orang yang memberi rekomendasi beserta jabatannya, kemudian identitas orang yang diberi rekomendasi dan jabatannya di kantor, lalu menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar karyawan di perusahaan tersebut yang pada tanggal sekian sekian akan melakukan perjalanan wisata ke negara mana, atas biaya siapa disebutkan.
kurang lebih seperti itu. sampaikan saja ke perusahaan, harusnya bagian administrasi sudah faham
Mau tanya, kalau KK saya belum ditandatangani kepala keluarga tapi terlanjur udah dilaminating, gimana ya solusinya?
Kalo paspor biasa sdah hbs msa berlakunya gymn ap msih tetep bisa ngurus?
kalau sudah habis masa berlakunya, harus dibawa saat bikin passport baru, baik itu jenisnya passport biasa maupun e-passport
Arigatou Mr. Budiono,
Berkat artikelnya bisa lbh lancar dlm persiapan ngurus passport ?
Finally, berhasil dapat Passport via antrian walk in (datang lgsg) pas peringatan Bhakti Imigrasi 68th, krn putus asa daftar lewat online penuh terus… (info dr Pak Kepala Imigrasi akan diluncurkan app pengganti, kpn??? msh blm jelas),
Ada update terbaru utk no telp informasi pengambilan passport di 031-8690525 ato bisa chat via WA ke CS kantor imigrasi di ?081330442586?.
Utk pengambilan bs diwakilkan oleh anggota dlm 1 KK (jaga2 bawa KK asli n Copy).
Nb: selain syarat UTAMA sesuai di Web, wajib bawa Dokumen yg berhubungan dgn pekerjaan : ID card / SK penetapan / SUrat Kontrak plus masing2 1 lembar copyannya (jgn lupa size A4 ya) ?
terimakasih atas tambahan infonya kawan. sudah punya passpor sekarang tinggal bepergian ke mana-mana. always safe flights ya
Halo.. lengkap bgt!
Mau tanya, kalau ambil epasport yg udh jadi bisa d wakilkan? Atau hrs ybs? Soalnya aku dr luar Jawa dan kerja. Hrs cari libur/cuti kalau mau buat k Sby.
Thx infonya.
bisa diwakilkan ke orang yang namanya di dalam 1 KK dengan kita. selain itu, tidak bisa
Saya mau tanya kalau perpanjangan paspor yang di Giant Margorejo apa masih ada kalau ada buka jam berapa ? dan berapa sekarang beaya perpanjangan paspor ?
terima kasih.
di Giant masih ada Pak Budi. kalau mau datang langsung sebaiknya pagi banget di hari sabtu. biaya saya kurang tahu yang terbaru, tapi kayaknya gak lebih dari 500rb
Kalau mau buat epass dg 3 suku kata (nama asli hanya satu suku kata), mskipun tujuan saat ini bukan ke Saudi bisa ga ya?. Prosesnya penambahan di katim jg ya, tdk hrus ke instansi lain ya?
tidak bisa bro. harus sesuai nama yang ada di KTP. kalau mau umroh / haji barulah bisa bikin 3 kata dengan membawa surat rekomendasi dari biro travel dan kementerian agama
Nah, problem saya hampir sama seperti itu. Tapi, saya ada rencana untuk umroh lagi akhir taun ini gmn ya?
kalo buat paspor offline datang langsung bisa nggak masih?
Maunya sih perpanjang jadi e-ktp. Kata teman saya harus di Imigrasi Waru.
Saya sedang butuh cepat karina harus pergi 2 minggu lagi. ada saran mungkin untuk besok saya mau urus?
Terimakasih
gak bisa datang langsung sekarang. harus antrian online
halo mas, saya ryan dari Makassar. Tapi, sekarang saya stay kerja di Bali.
KTP saya sampai saat ini masih Makassar, apa tidak masalah saya ke Surabaya untuk ngurus e-Paspor?
kebetulan saya ada plan trip seminggu ke Surabaya dari tanggal 13 sampai tanggal 19 Maret 2018. Jadi sekalian saja saya ingin membuat e-paspor karena rencananya saya ingin ke Jepang bulan Agustus untuk menghadiri salah satu festival musik disana.
Jika saya mengurus e-paspornya pada tanggal 13, apakah kemungkinan paspornya sudah jadi pada 19 Maret? atau 1 minggu setelah pengurusan?
Mohon infonya mas
Terima kasih sebelumnya
setahu saya ngurus epaspor memang baru bisa di DKI dan Surabaya. jadi tentu gak masalah ngurus di Surabaya. tentang tanggal jadinya, bisa ditanyakan langsung pas ngurusnya. maaf ya baru balas. mungkin sudah mengurus malaahn.
tanya dunk..
klo sy sdh punya paspor biasa. trus mau bikin e-paspor. apakah nanti nomer paspornya tetep sama, atau baru?
thx
nah kalau itu saya tidak tahu 🙂
Cak Budi, saya rencana mau ngurus paspor dan ttg Surat rekomendasi dari perusahaan apa Ada standar tertentu atau cukup penjelasan saja bahwa saya adalah karyawan dan Surat rekomendasi dibuat utk pengurusan paspor, apa spt itu sudah cukup, tks sebelumnya
tidak ada standar sih. seperti itu sudah cukup kok. intinya menerangkan bahwa seseorang bekerja di suatu kantor dengan jabatan apa, dan akan membuat paspor untuk keperluan apa. gitu aja
mau tanya dong kak, saya skr kerja di China, dan paspor saya expired 6 feb 2019 dan masi paspor lama, klo misal 1 april 2018 mau perpanjang dang gnti ke e paspor lgsung bs gak ya? takutnya ketolak karena masa berlaku masi panjang, tp klo posisi saya kerja d China spt ini 6 bln sblm expired kan sdh g bs naik pswt. gmn ya?
di Kedutaan Besar RI di sana gak bisa ya?
Terimakasih mas atas artikelnya.
Saya mau tanya mengenai pemeriksaan dokumen dan wawancara. Saat ini di KK saya pendidikan terakhir saya masih SLTP sedangkan saya sudah s1. Tetapi di status pekerjaan sudah sesuai dg kondisi skarang. Apakah nantinya ini berpengaruh saat pemeriksaan berkas dan wawancara. Berhubung saya sudah dapat nomer antrian secara online tgl 11 april nanti dan domisili saya jg di jember. Mengantisipasi biar ga bolak balik luar kota ?
dibawa aja ijazah dan fotokopinya buat antisipasi jika ditanya pendidikan terakhir apa, jawab S1, jika diminta ijazahnya mana tinggal menunjukkan. pokoknya dokumen apapun yang mungkin ditanyakan dibawa aja. karena pertanyaannya tidak selalu sama
Terimakasih atas reply-nya
Dan saya mau nanya lagi nih. Sebenernya fotokopi ktp kk dan akte kelahiran apa perlu dilegalisir di dispenduk dulu?
Terimakasih banyak untuk author artikel ini. Alhamdulillah akhirnya e-paspor saya sudah jadi dan siap diambil. Benar sekali seperti yg dikatakan penulis jika kita harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk dokumen pendukung. Waktu itu saya menggunakan akta kelahiran dibandingkan ijazah namun ternyata pihak imigrasi menyuruh untuk menggunakan ijazah. Dan saat wawancara saya juga ditanyai pendidikan terakhir dan diminta menunjukkan ijazah terakhir dan fotokopinya. Jadi selain dokumen wajib, dokumen dokumen pendukung sangat perlu disiapkan. ? sukses terus untuk budiono.met
saya mau buat paspor tp tanpa surat peryataan dr desa bahwa sudah Ektp bs hk
kalo belum punya EKTP maka HARUS bawa SURAT KETERANGAN dari Dispenduk bawha sudah melakukan perekaman EKTP. Tanpa itu TIDAK DILAYANI
Mas budi .. numpang tanya kalau pasport sy baru cuma pasport biasa dirubah jadi e pasport makan wktu lama gk ya ?
Thx , agus wirawan
sama aja bro prosesnya seperti bikin baru
Paspor sy baru saja expired,masih jenis paspor biasa, rencana sy mau bikin e paspor,dalam hal ini apakah sy termasuk kategori bikin paspor baru atau perpanjangan, krn pada persyaratan yg perpanjangan cuman bawa e-KTP dan paspor lama
sama saja prosedurnya kalo perpanjangan itu seperti bikin paspor baru prosedurnya, tapi paspor lama harus dibawa
Saya mau tanya nih.. saya kan mau sekolah di luar negri.. perkiraan saya berangkat sekitar tanggal 19 juli besok *cmn ada bukti chat sama guru sekolahan’nya kalau harus sampai sana antara tgl 20-25juli*..saya baru mau bikin e-paspor tanggal 26 juni besok.. kira” apa bisa ya seminggu jadi paspor’nya kayak punya bapak .. karena kalau bikin paspor biasa kan biasanya 2 minggu.. apalagi ini habis libur lebaran.. takut jadi paspor’nya molor terus saya ngak jadi sekolah di luar negru
hai Felicia maaf ya baru balas. tentunya kamu sudah wawancara epaspor kan ya? ternyata gimana kata petugasnya?
Bikin E paspor pake jasa apa bisa
setahu saya tidak bisa karena harus wawancara sendiri sendiri.
selamat siang pak Budi, apakah benar jika ingin perpanjangan pasport cukup membawa pasport asli dan Ektp , tidak perlu lagi dokumen lain nya? mohon info nya & Terima kasih
perpanjang paspor itu seperti bikin paspor baru bro syaratnya, tapi paspor lama harus dibawa
Halo pak Budi, maaf ingin bertanya. Kalau nama ayah di akta kelahiran berbeda dengan di KK, karena sudah bercerai, apakah nanti akan bermasalah karena berbeda?
Mohon pencerahannya..
Meskipun bercerai kan harusnya tetap sama namanya? Saran saya kalau ada dokumen yang beda, jangan dibawa. Nanti malah jadi masalah. Bawa saja dokumen pembanding yang sama semua datanya. Yang wajib dibawa kan KTP dan KK serta 1 dokumen pembanding yang mencantumkan nama ayah. Gak usah bawa Akta Kelahiran kalo nama ayahnya beda. Bawa saja Ijazah SMP atau SMA yang di sana ada nama ayah (asalkan itu sama dengan yang ada di KK)
Terima kasih pak Budi.
Satu pertanyaan lagi pak, kalau keperluannya akan ke Jepang karena akan mengikuti kompetisi diluar instansi kerja atau pendidikan apakah perlu juga membawa surat2 pendukung seperti invitation letter atau rekomendasi? Karena kami tidak dapat pak, hanya dinyatakan lolos saja setelah mengikuti kompetisi di Jakarta.
Mohon pencerahan..
Terima kasih pak Budi.
Satu pertanyaan lagi pak, kalau keperluannya akan ke Jepang karena akan mengikuti kompetisi diluar instansi kerja atau pendidikan apakah perlu juga membawa surat2 pendukung seperti invitation letter atau rekomendasi? Karena kami tidak dapat pak, hanya dinyatakan lolos saja setelah mengikuti kompetisi di Jakarta.
Mohon pencerahan..
Berarti sebenarnya yang wajib di bawa itu 3 Pak?? Ktp Kartu Keluarga sama Akte kelahiran?
Terima kasih info nya ?
syarat WAJIB:
1. KTP
2. KK
3. dokumen pembanding (bisa ijazah, bisa akta kelahiran, buku nikah) yang memuat NAMA ORANG TUA dengan penulisan yang SAMA PERSIS 100%
4. dokumen pelengkap (misal undangan dari luar negeri, surat keterangan kerja dari bos, dsb..)
Halo mas,
passport lama saya mati tahun 2017. Saat ini saya sdg diminta untuk melengkapi data passport krn sdg apply lowongan di LN sbagai salah satu sarat untuk step berikutnya. Apakah email2an saya dgn calon manager saya di LN yg meminta copy passport saya bisa dijadikan bukti ketika pihak imigrasi meminta tujuan saya membuat passport dan akan pergi ke mana?
Mohon pencerahannya mas, Trims infonya.
Fahmi
harusnya bisa. jawab aja jujur bikin paspor buat apa. umpama mau kerja, kerja di mana, dan sebagainya
hello
saya dari bali mau buat epaspor di surabaya, karna immig di bali belum bisa epaspor.
kira2 kalo paspor jadi bisa gak ya di wakilkan ?
ada tips gak ya buat saya kalo dari luar kota 🙁
galau
diwakilkan ambilnya bisa ke orang yang namanya ada di dalam 1 KK, dengan surat kuasa. tipsnya: bawa semua dokumen persyaratan, dan dokumen pelengkap yang mungkin ditanyakan
Assalamualaikum…mas syarat kalo pasport yg lama hilang
membawa syarat lengkap + surat kehilangan dari kepolisian
Halo kakak, artikelnya sangat membantu. Saya jadi ndak galau kalau mau bikin e paspor. Oh iya sekarang ini apakah bisa daftar online untuk antrian? Saya dengar2 kok malah tahun ini daftar antrian online ditiadakan? Apakah benar? Trimakasih sebelumnya.
mengenai antrian online silakan langsung ditanyakan ke kantor imigrasi ya mbak Ratna. saya juga kurang memantau perkembangan terakhir
halo mas….
Terimakasih artikelnya yg sangat membantu. sy sudah mengurus epasport, waktu itu dapat antrian online pagi 08:00-09:00. Semuanya lancar, cuma pada waktu itu beberapa orang ada yang ditolak karena tidak membawa surat keterangan kerja, bahkan ada yg di interview lama banget smp 30menitan karena ga bisa menjelaskan kerja dimana dan keperluan apa buat pasport. Akhirnya mas2 tersebut tadi disuruh pulang. kalo ga salah dia kerja freelance sperti Ojol. Syerem memang ya kalo dokumen kurang lengkap.
Bahkan suami sy pun sempat dicurigai mau bikin rusuh di negara orang… hahahahaa
wah selamat ya permohonanmu disetujui. selamat bersenang-senang di luar negeri. memang lebih baik mempersiapkan segala dokumen yang MUNGKIN akan ditanyakan.
Kalau membuat e-paspor di Kantor Imigrasi Perak atau Graha Pena apakah bisa? Terima kasih sebelumnya. Sangat lengkap dan membantu ?
epaspor HANYA di kantor imigrasi kelas 1 khusus surabaya di jalan raya Juanda, arah ke Bandara Juanda
Kalo kita mau ganti passport biasa ke e-passport, passport lama di tahan gak mas
setauku paspor lama akan dicabut masa berlakunya, tapi tidak ditahan, dan diterbitkan e-paspor baru.
Dan saya jadi ingin punya paspor abis baca ini
segera bikin kak. kesempatan buat traveling ke luar negeri bisa datang kapan aja
Pak, kalau KTP dan KK tertulis karyawan swasta, tapi saat Wawancara dijawab punya toko online, kira kira bisa?
Karena sudah resign
Terima kasih
dijawab saja sejujurnya. bisa atau tidak, petugas yang menentukan
Terima kasih mas artikelnya sangat bermanfaat buat saya. Ada hal yang ingin saya tanyakan dan pastikan betul2 sebelum mengajukan permohonan pembuatan E-paspor tahun ini. Sebelumnya saya membaca di website resmi Ditjen Imigrasi dan beberapa artikel lain termasuk artikel ini kalau pemohon E-paspor bisa membawa salah satu di antara dokumen pembanding yakni akta kelahiran/ijazah/surat nikah/surat baptis. Namun, beberapa bulan lalu saya mendengar cerita dari kakak sepupu saya yang telah mengurus pembuatan paspor biasa di Kantor Imigrasi Jember jika akta kelahiran dan ijazah SD/SMP/SMA wajib dibawa keduanya karena ditanya oleh petugas imigrasi.
Saya ingin memastikan jika saya hanya membawa E-KTP, KK dan Akta Kelahiran saja tanpa membawa ijazah lagi, berarti bisa ya?. Takutnya sampai di Kanim Surabaya saya dimintai ijazah karena di Ijazah SD/SMP/SMA saya penulisan nama orang tua salah dan berbeda dengan di KK, jadi saya membawa dokumen pembanding yang sama dengan KK yakni Akta Kelahiran. Untuk nama saya, penulisannya sudah sesuai di E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
Terima kasih.
saya bukan petugas imigrasi dan oleh karena itu TIDAK BISA MEMASTIKAN. menurut saya semua dokumen pembanding yang sama, maupun tidak sama, sebaiknya dibawa saja. karena petugas bisa menanyakan APA SAJA untuk menguatkan keyakinannya untuk mengabulkan permohonan paspor ini. tentu yang pertama ditunjukkan adalah yang sama. yang aneh di sini adalah mengapa semua ijazah ada salah penulisan orang tua dan berbeda dengan KK? itu kan aneh kalo sampe SD/SMP/SMA gak sama semua dengan KK?