Lapor SPT Tahunan Terakhir 21 April 2017

Ada kabar yang cukup melegakan hari ini terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Biasanya SPT Tahunan paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret. Namun tahun ini batas akhir tersebut diperpanjang hingga 21 April 2017.

Sebagai pemegang NPWP, saya sudah menyampaiakan laporan tahunan sejak tahun 2012 lalu. Laporan pertama saya dibantu petugas dari KPP Pratama Gubeng yang waktu itu membuka layanan di Plaza dr.Angka Kampus ITS. Karena pekerjaan saya termasuk pekerjaan bebas, maka saya menggunakan sistem norma.

Sejak laporan pertama itu, selain melaporkan pendapatan bulanan, saya juga sudah melaporkan seluruh harta dan utang, sesuai petunjuk dari petugas kantor pajak. Prinsipnya harta dan utang sekecil apapun harus dilaporkan. Harta yang dilaporkan misalnya tanah dan bangunan, kendaraan, saham, tabungan, dan apapun yang termasuk harta. Sedangkan utang yang dilaporkan misalnya utang ke bank, utang ke perorangan, utang konsumtif (kartu kredit & kredit tanpa agunan), dan apapun yang menjadi tanggungan kita untuk dibayar di kemudian hari.

Karena sudah melaporkan harta dan utang, maka ketika ada tax amnesty ini saya tidak perlu ikut. Buat kamu yang dalam laporan tahunan pajak di tahun tahun sebelumnya belum mencantumkan harta yang dimiliki saat itu, masih ada kesempatan ikut tax amnesty di periode terakhir alias last call hingga 31 Maret 2017 ini.

Lebih Mudah Pakai E-Form dan E-Filing

Tahun-tahun sebelumnya saya melaporkan SPT Tahunan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng. Butuh waktu berjam-jam untuk antri karena biasanya saya melaporkan pada hari-hari terakhir sehingga antrian sangat menumpuk. Belum lagi jika ada kesalahan, maka harus dibetulkan dulu dan kembali ke meja pelaporan.

Namun untuk SPT 2016 sepertinya saya akan laporkan via E-Filing saja.

e-form spt tahunan

E-Filing dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id dan kebetulan saya sudah punya akses ke sana. Buat yang belum punya akses, harus mendaftar langsung ke KPP untuk mendapatkan E-FIN. Nah untuk mempermudah pengisiam formulir SPT, Dirjen Pajak telah mengeluarkan sebuah solusi praktis bernama E-Form.

Pertama-tama kita harus login dulu ke website DJP Online menggunakan NPWP kita. Setelah masuk, kita buat E-Form. Begitu E-Form tersebut kita download, maka kita juga akan menerima kode verifikasi ke email. Setelah E-Form diisi, lalu kita submit lagi ke DJP Online. Untuk petunjuk selengkapnya, bisa baca artikal yang dibuat oleh Mastein ini: Cara Melaporkan SPT Tahunan dengan E-Form bagi Freelancer.

Batas Bayar tetap 31 Maret 2017

Oia, meski batas pelaporan SPT Tahunan 2016 diperpanjang hingga 21 April 2017, namun batas akhir pembayaran pajaknya (jika ada kurang bayar) tetap 31 Maret 2017. Maka manfaatkan waktu yang tinggal 2 hari ini untuk menghitung dan membayarkan pajak ke bank persepsi terdekat. Setelah dibayarkan, boleh santai-santai dulu karena pelaporannya baru akan ditutup 21 April 2017 nanti. Tapi sebenarnya lebih cepat lapor lebih baik sih karena kadang manusia bisa lupa! Hehehe..

Berapa sih pajak yang harus dibayar? Hasil konsultasi saya dengan petugas KPP Gubeng, untuk pekerja bebas kategori menjalankan usaha sendiri, maka setiap bulan harus membayar pajak dengan tarif 1% dari peredaran bruto / omset. Ini namanya PPh final. Sedangkan untuk laporan tahunan, peredaran bruto tiap bulan selama 1 tahun dijumlahkan lagi dan dikalikan dengan norma untuk menentukan penghasilan netto.

Penghasilan netto tadi kemudian dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jika penghasilan netto masih lebih besar dibanding PTKP, maka selisihnya disebut penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak tersebut akan dikalikan dengan tarif pajaknya, sehingga akan ketemu nilai pajak terutang yang harus segera dibayarkan ke rekening negara melalui bank persepsi (bank penerima pembayaran pajak). Pembayaran ke bank persepsi bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang, bisa juga via ATM dan online banking.

Nah mumpung masih ada waktu, ayo segera hitung, segera bayar, dan segera laporkan pajak kita!

3 Comments

  1. diane 29/03/2017
  2. ida 21/04/2017

Leave a Reply