Punya Bisnis, Haruskah Punya CV atau PT?

Beberapa hari lalu saya diundang Pusat Inkubator Industri ITS dalam acara Bimbingan TeknisΒ (bimtek) bagi para tenant. Salah satu materinya tentang legalitas usaha yang disampaikan oleh pembicara dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surabaya.

Beberapa peserta bimtek sudah punya CV atau PT. Beberapa yang lain belum bikin CV atau PT karena merasa tidak perlu. Buat apa ribet ngurus administrasi, toh usahanya tidak berhubungan dengan tender proyek.

Atau sebenarnya pengen ngurus legalitas usaha karena memang butuh. Selain bikin badan usaha (CV) atau badan hukum (PT), juga bikin NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan sebagainya. Namun membayangkan prosesnya yang ribet, jadinya malas mengurus.

Inilah Indonesia kita tercinta. Orang punya usaha/bisnis diwajibkan punya ijin ini itu. Tapi buat mengurus ini itu tadi prosesnya terkesan ribet. Bagaimana gak ribet, prosedurnya panjang dan kantor masing-masing lembaga pemberi ijin tadi berjauhan. Sudah tau sendiri kan Surabaya panasnya mintak ampun kalo siang :d

Maka tidak heran jika kemudian muncul istilah “pinjam bendera”. Kalau dapat proyek, pinjam perusahaan orang lain, lalu nanti pemilik perusahaan diberi fee/komisi sekian persen.

Sama-sama untung asalkan bisa saling dipercaya. Jika tidak bisa dipercaya, pemilik bendera atau peminjam bendera bisa sama-sama dirugikan. Nama perusahaan bisa hancur jika peminjam bendera mengerjakan proyeknya asal-asalan. Di lain kasus, peminjam bendera bisa gigit jari karena uang proyek dibawa kabur pemilik bendera πŸ™‚

Maka memiliki bendera sendiri sebenarnya merupakan pilihan yang paling tepat. Baik yang sering berurusan dengan tender proyek, maupun yang sesekali saja mengerjakan proyek yang menyaratkan legalitas usaha tadi.

Yang sama sekali tidak bersentuhan dengan proyek bagaimana? Menurut saya sih lebih baik tetap punya legalitas usaha, setidaknya sebagai wujud kepatuhan kita terhadap peraturan yang ada.

Atau sampeyan punya pendapat lain? Monggo..

24 Comments

  1. ndop 03/04/2013
    • budiono 08/04/2013
  2. duniaely 04/04/2013
    • budiono 08/04/2013
  3. Sriyono Semarang 07/04/2013
    • budiono 08/04/2013
    • budiono 08/04/2013
  4. Hamerdin Pratama 09/04/2013
    • budiono 09/04/2013
  5. yayang 09/04/2013
    • budiono 10/04/2013
  6. azizhadi 10/04/2013
    • budiono 13/04/2013
  7. boyin 11/04/2013
    • budiono 13/04/2013
      • Surti 23/03/2017
  8. Rizal Romadhoni H. 25/04/2013
  9. rotyyu 30/04/2013
    • budiono 02/05/2013
  10. silvia 02/07/2014
  11. Herry 01/07/2015
  12. Sofyan Efendi 26/07/2016

Leave a Reply