Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran

Sebagai konsumen media televisi (hampir setiap hari) dan radio (sesekali), saya merasa jengah dengan isi siaran yang makin hari makin tidak berbobot. Tidak hanya sinetron, siaran berita juga semakin hari semakin jauh dari bisa disebut berkualitas dan akurat.

Siaran berupa berita sering terasa tidak imbang, apalagi jika itu terkait politik dan pemerintahan. Misalnya saja berita tentang hasil survei politik, kasus yang menjerat politisi, dan sebagainya.

Terkait terorisme, sering pula ada berita yang mendiskreditkan ciri fisik tertentu, misalnya ada kalimat: “terduga tampak seperti warga biasa, tidak berjanggut dan memakai gamis”.

Kemudian sering ditayangkan adegan nara sumber yang menghindar dari wartawan namun tetap dikejar dan berusaha ditampilkan wajahnya. Misalnya pada pemberitaan soal wanita-wanita yang dikait-kaitkan dengan seorang terduga pelaku tindak pidana pencucian uang.

Kalau siaran berupa sinetron, kita sudah tahu sendiri bagaimana sinetron-sinetron itu berlomba menampilkan gaya hidup perkotaan yang serba mewah, disertai dengan konflik-konflik yang diselesaikan dengan ‘menghalalkan segala cara’.

PPP SPSSaya penasaran, apakah tidak ada aturan yang mengatur soal penyiaran ini. Ternyata Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPP-SPS) yang mestinya dijadikan pedoman lembaga penyiaran.

Di dalam PPP-SPS sudah diatur banyak hal, yang jika dipatuhi semua maka Insya Allah tayangan tv dan siaran radio kita jauh lebih berkualitas dibandingkan yang kita saksikan saat ini. Meskipun jika mau lebih teliti, masih banyak hal yang belum dicantumkan di dalam PPP-SPS tersebut.

Kita sebagai konsumen media, menurut saya, perlu untuk membaca PPP-SPS tersebut. Jika mendapati isi siaran yang bertentangan, bisa langsung kita laporkan ke KPI atau KPID terdekat, dengan harapan kita akan mendapatkan isi siaran yang lebih berkualitas di masa mendatang 🙂

Silakan download langsung PPP-SPS dari website KPI atau jika linknya sudah tidak bisa, silakan download kopinya yang sudah saya unggah ke Google Drive ini: PPP-SPS di Google Drive.

4 Comments

  1. Masdin 16/05/2013
    • budiono 19/05/2013
  2. ndop 16/05/2013
    • budiono 19/05/2013

Leave a Reply